Kasus Pencabulan Kapolres Ngada
Kapolres Ngada Diduga Order Anak di Bawah Umur dari Seorang Wanita, Lakukan Pencabulan di Hotel
Kombes Patar Silalahi menjelaskan, pada awalnya AKBP Fajar Widyadharma mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, KUPANG - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di hotel.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 11 Juni 2024.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan kronologis Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Baca juga: Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot
Kombes Patar Silalahi menjelaskan, pada awalnya AKBP Fajar Widyadharma mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.
F lantas membawa anak yang dipesan AKBP Fajar ke kamar hotel di yang berada di kawasan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kamar hotel tersebutnya sebelumnya sudah dipesan AKBP Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.
Baca juga: Sosok Brigadir AK, Polisi Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas di Semarang, Korban Hasil Hubungan Gelap
F yang bertugas membawa korban ini mendapatkan bayaran Rp 3 juta dari AKBP Fajar Widyadharma.
AKBP Fajar Widyadharma diduga merekam video saat melancarkan aksinya.
Video itu diduga diunggah ke situs dewasa luar negeri untuk dijual.
Penyidik saat ini sudah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.
Menurut Patar Silalahi, korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut satu orang.
Baca juga: Cara Licik Pelaku di Depok Kurangi Takaran Minyakita, Akali Mesin Pengisi dengan Volume Lebih Kecil
Terbongkar Gara-gara Polisi Australia
Polri berhasil membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma setelah menerima laporan dari polisi Australia.
Video aksi pencabulan ini berear situs porno Australia.
Kombes Patar Silalahi mengaku pihaknya hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.
Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).
Baca juga: Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Menurutnya, saat ini pengembangan kasus masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa Kapolres nonaktif.
Sementara Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, anak yang menjadi korban kekerasan seksual AKBP Fajar diduga sebanyak tiga orang.
Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.
Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua.
”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujar Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual Kapolres Ngada, Diduga Ada Korban yang Usia 3 Tahun
Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.
Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.
”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Narkoba, Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Terjerat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.
Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah diamankan Propam Polri.
Selain terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, AKBP Fajar Widyadharma pun terjerat kasus Narkoba.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra.
Kapolres Ngada AKBP Fajar pun kini telah dinonaktifkan untuk menghadapi proses hukum.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT dan Dinas P3A Kota Kupang Beda Data Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada
Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi |
![]() |
---|
Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Detik-detik Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel Buat Rekam Aksi: Pesan Pakai SIM, 8 CD Video Disita |
![]() |
---|
Terungkap Lokasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Konten Asusila Anak, 3 Handpone Diamankan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.