Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Mahfud MD Ungkap 3 Faktor Gibran Bisa Dimakzulkan, Kuncinya Bongkar Siapa Pemilik Akun Fufufafa

Adapun usulan pemakzulan Gibran Rakabuming muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada lembaga legislatif.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

Alasan pertama Gibran bisa dimakzulkan adalah jika ia terseret kasus dugaan korupsi keluarga Jokowi.

"Kalau itu nanti bisa dibuktikan, satu yang paling gampang dugaan korupsi karena masuk di empat jenis kan. Karena dia (Gibran) keluarganya Joko Widodo, makanya Gibran keluarganya. Laporan tentang dia (Gibran) udah masuk ke KPK tapi enggak ada follow up," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: TPUA Lebih Dulu Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud MD: Keduanya Punya Hak Hukum

Kedua, alasannya adalah terkait dengan pelanggaran etika pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di 2024 lalu.

"Lalu kedua pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melangggar etika sesuai keputusan MK MK. Tapi karena putusan finalnya udah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MK. Yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK, yang satu paling berat diberhentikan dari MK, yang lain ada teguran," imbuh Mahfud MD.

Terakhir, alasan Gibran bisa dimakzulkan adalah berkaitan dengan akun Fufufafa yang selama ini banyak dibahas.

Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, maka putra Jokowi itu bisa saja dilengserkan.

"Ketiga, kalau Fufufafa itu benar diungkap dan itu benar menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (pemakzulan)," pungkas Mahfud MD.

Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD, Sebut Praktik Mafia Hukum Sekarang Lebih Parah Dibandingkan Era SBY

Butuh Proses Panjang

Meski demikian, Mahfud MD mengungkap mekanisme sesungguhnya pemakzulan kepala negara atau wakilnya.

Mahfud menjelaskan proses panjang pemakzulan presiden atau wakil presiden yang akan melibatkan banyak lembaga.

Yakni mulai dari lembaga DPR, Mahkamah Konstitusi hingga MPR.

"Tapi itu kan tidak mudah, gini syaratnya. Itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk, itu harus diproses di internal DPR. Pimpinan DPR membuat disposisi tolong dibahas, atau agar semua fraksi menanggapi ini. Lalu sudah itu, kalau dianggap memenuhi syarat harus ada sidang yang dihadiri DPR minimal 2/3, paripurna untuk menyatakan ini diteruskan atau tidak. Kalau hadir 2/3 harus disetujui 2/3 dari yang hadir," imbuh Mahfud MD.

"Di situ aja kalau melihat konfigurasi koalisi dan komposisi sekarang itu kan sulit. Karena jangankan untuk mencapai 2/3 yang hadir atau menyetujui, untuk mencapai 1/3 aja susah. Karena sekarang sudah bertumpuk di koalisi. Mungkin yang tidak jelas berkoalisi Nasdem dan PKS, yang lain sudah berkoalisi, itu tidak sampai 1/3 kalau digabung, pasti tidak mencapai 2/3," sambungnya.

Setelah proses di DPR selesai, desakan pemakzulan kepala negara atau wakilnya itu akan dibahas di Mahkamah Konstitusi.

Kata Mahfud, proses di MK nantinya akan memakan waktu lama sebab butuh pertimbangan dan kepastian dari 9 hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved