Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Ramai Desakan Pemakzulan Wakil Presiden RI, Eks Wakil Ketua KPK Beri Pesan ke Gibran: Jangan Cengeng

Usulan pemakzulan Gibran ini sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI dan menjadi bahasan ramai di media sosial.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

"Cuman kan sekarang ini masuk saluran pipeline dalam sistem bernegara. Pertanyaannya sekarang, apakah teman-teman di DPR sudah melakukan konsolidasi rapat untuk mendiskusikan ini dan menyampaikan ini secara resmi?" jelas BW.

Baca juga: Rismon Sianipar Nekat Cecar Kasmudjo yang Sedang Sakit soal Ijazah, Pengacara Jokowi Bereaksi

"Itu juga harus dilakukan karena enggak mungkin loncat. Enggak mungkin juga tiba-tiba Mas Gibran minta, 'Eh, suratnya mari sini.' Tapi juga tidak mungkin Mas Gibran tidak tahu, karena dia juga punya sistem intelijen atau sistem apalah yang bisa dengan cepat dia mendapatkan itu," lanjutnya.

"Jadi saluran-saluran ini harus ditempuh, tahapan-tahapannya itu. Kalau dia membuat pernyataan terlalu pagi padahal itu belum disampaikan secara sistem ketatanegaraan, dia juga akan diketawain," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu memuat pernyataan tuntutan pemakzulan Gibran sebagai berikut: 

Baca juga: Kondisi Terbaru Wajah Jokowi jadi Sorotan, Dr Tifa Sarankan Segera Berobat ke China: Mengkhawatirkan

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.” 

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sejak awal Juni 2025 lalu, surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR.

Mahfud MD Ungkap 3 Faktor Gibran Bisa Dimakzulkan

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut memberikan tanggapannya soal desakan pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI yang ramai beberapa waktu ini.

Menurut Mahfud MD, ada tiga alasan Gibran bisa dimakzulkan dari kursi wapres.

Adapun usulan pemakzulan Gibran Rakabuming muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada lembaga legislatif.

Baca juga: Roy Suryo Dukung Pemakzulan Gibran, Ungkap Kesalahan Fatal Wapres : Masa Gak Ngerti Akun Slot?

Sebagai pakar hukum, Mahfud menjelaskan berdasarkan undang-undang, presiden dan wakil presiden memang bisa dimakzulkan asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.

"Kalau istilah konstitusi pasal 7A hasil amandemen, presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal, empat hal pelanggaran hukum, satu hal perbuatan tercela, satu hal lagi keadaan," ungkap Mahfud MD dalam konten Youtube-nya, dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (11/6/2025).

Dia pun mengungkapkan syarat apa saja yang memungkinkan seorang kepala negara dan wakilnya diberhentikan, yang terkait dengan ketentuan hukum maupun politik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved