Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Ramai Desakan Pemakzulan Wakil Presiden RI, Eks Wakil Ketua KPK Beri Pesan ke Gibran: Jangan Cengeng

Usulan pemakzulan Gibran ini sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI dan menjadi bahasan ramai di media sosial.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM  - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memberikan tanggapannya soal usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Usulan pemakzulan Gibran ini sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI dan menjadi bahasan ramai di media sosial.

Soal usulan pemakzulan Gibran, Bambang meminta putra sulung Jokowi itu agar membaca terlebih dahulu isi surat usulan dari para purnawirawan TNI tersebut.

Baca juga: Sepakat dengan Mahfud MD, Peneliti BRIN Sebut Pemakzulan Prabowo-Gibran Tak Harus 1 Paket

Dengan demikian kata Bambang, Gibran tak akan salah paham.

Bambang Widjojanto mengungkapkan hal itu dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Kamis (12/6/2025).

"Satu, dia mesti baca dulu surat itu. Dia cuma dengar di media seperti kita kan. Menurut gua sih, [Gibran] belum [membaca] atau setidaknya diusulkan untuk membaca itu," papar BW.

"Supaya kemudian tidak salah tafsir, tidak salah mengerti, tidak salah paham," tambahnya.

Bambang Widjojanto menambahkan, Gibran harus memperhatikan statusnya sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Baca juga: Meski Sudah Didesak, Kubu Jokowi Ngotot Tolak Tunjukkan Ijazah Asli : Bisa Chaos

Dia menilai, segala kritik yang diarahkan pada Gibran harus dianggap sebagai proses pendewasaan dalam karirnya di dunia politik.

"Terus bagian yang kedua yang mesti diperhatikan dia itu public prominent atau official prominent. Jadi, punya jabatan nomor dua tertinggi loh, sehingga semua kritik itu harus dijadikan sebagai bagian dari proses mendewasakan dia," jelas BW.

"Gua mau bilang, 'jangan cengeng lu, cuy.' Gitu loh. Jadi kalau dia melihat itu bagian dari kritik, kemudian dia harus menerima itu," katanya.

Bambang Widjojanto pun menilai, jika ada tuduhan serius, maka Gibran harus membuat klarifikasi secara terbuka.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Bambang Widjojanto (kanan) bersama  Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Kalau kemudian di situ ada tuduhan yang serius, maka dia harus membuat pernyataan terbuka untuk menyatakan itu benar atau tidak benar. Jadi, jangan diam aja," ujar Bambang.

Walau begitu, Bambang Widjojanto menggarisbawahi pentingnya proses usulan pemakzulan tersebut dalam sistem bernegara.

Oleh karenanya, Gibran juga harus memperhatikan tahapan-tahapan yang ditempuh mengenai usulan pemakzulan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved