Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Ramai Desakan Pemakzulan Wakil Presiden RI, Eks Wakil Ketua KPK Beri Pesan ke Gibran: Jangan Cengeng

Usulan pemakzulan Gibran ini sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI dan menjadi bahasan ramai di media sosial.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

"Apa saja itu, satu melakukan pengkhianatan terhadap negara Pancasila NKRI. Yang kedua terlibat korupsi, penyuapan, kejahatan berat. Kejahatan berat tuh kejahatan yang disamakan dengan kejahatan yang diancam dengan lima tahun ke atas. Lalu (ketiga) perbuatan tercela, sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Bisa mudah, makanya itu dinilai oleh politik soal perbuatan tercela itu, perbuatan tercela tuh sangat fleksibel tergantung situasi politik," pungkas Mahfud MD.

"Keenam, (karena) keadaan, misalnya ternyata tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, misalnya sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan. Atau malah berhenti, minta berhenti, harus diproses," sambungnya.

Baca juga: Eks Ketua MK Bicara Pemakzulan Wapres Gibran, Singgung Soal KIM Plus dan Prabowo

Walaupun syarat untukmemakzulkan pimpinan negara itu banyak dan punya dasar hukum kuat, Mahfud menyebut hal itu tetap busa terjadi.

Mengingat di Indonesia, situasi politik mudah berubah.

"Menurut saya dasar hukumnya kuat, tapi ingat hukum itu produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tapi karena hukum itu produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah, bisa mudah. Prosedurnya udah mempersulit agar orang tidak mudah menjatuhkan presiden atau wakil presiden," kata Mahfud MD.

"Presiden atau wakil presiden bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan, bisa diberhentikan, dimakzulkan, itu istilah resmi dalam masa jabatan. Syaratnya apa? syaratnya itu tadi yang ada empat pelanggaran hukum, satu pelanggaran etika, satu situasi tertentu," sambungnya.

Baca juga: Sebut Djuyamto Hakim Jujur yang Disingkirkan, Mahfud MD Ceritakan Kisahnya Usul Gaji Hakim Naik

 Mahfud lantas memberikan analisisnya mengenai isi surat dari Purnawirawan TNI yang mengurai alasan pemakzulan Gibran.

"Pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan, putusan MK 90. Kedua, kepatutan dan kepantasan kapasitas seorang wakil presiden. Ketiga, moral dan etika, kasus Fufufafa. Keempat dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarganya," isi surat dari Forum Purnawirawan TNI.

Terkait dengan surat tersebut, Mahfud MD menyebut Gibran dimungkinkan lengser jika poin yang disampaikan oleh forum purnawirawan TNI itu terbukti sah.

Alasan pertama Gibran bisa dimakzulkan adalah jika ia terseret kasus dugaan korupsi keluarga Jokowi.

"Kalau itu nanti bisa dibuktikan, satu yang paling gampang dugaan korupsi karena masuk di empat jenis kan. Karena dia (Gibran) keluarganya Joko Widodo, makanya Gibran keluarganya. Laporan tentang dia (Gibran) udah masuk ke KPK tapi enggak ada follow up," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: TPUA Lebih Dulu Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud MD: Keduanya Punya Hak Hukum

Kedua, alasannya adalah terkait dengan pelanggaran etika pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di 2024 lalu.

"Lalu kedua pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melangggar etika sesuai keputusan MK MK. Tapi karena putusan finalnya udah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MK. Yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK, yang satu paling berat diberhentikan dari MK, yang lain ada teguran," imbuh Mahfud MD.

Terakhir, alasan Gibran bisa dimakzulkan adalah berkaitan dengan akun Fufufafa yang selama ini banyak dibahas.

Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, maka putra Jokowi itu bisa saja dilengserkan.

"Ketiga, kalau Fufufafa itu benar diungkap dan itu benar menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (pemakzulan)," pungkas Mahfud MD.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved