Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Jokowi Bilang Satu Paket soal Pemakzulan Gibran, Pengamat Duga Pesan Terselubung untuk Prabowo

Sebelumnya, usulan pemakzulan ini disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara resmi mengajukan kepada DPR dan MPR RI.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Tetapi, justru BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.

"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."

"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Ahmad Dhani Undang Presiden Prabowo Jadi Saksi Nikah Pernikahan Al Ghazali

Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dia juga menjelaskan jika pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Merespons pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Permasalahkan Tulisan di Koran 1980, Penasihat Kapolri Geleng-geleng

Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan tanggapan soal putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang diwacanakan untuk dimakzulkan.

Jokowi secara tegas menyebut, jika Gibran Rakabuming satu paket dengan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Minta Prabowo Bebaskan Bambang Tri : Berilah Perhatian Dikit

Sehingga, keduanya tak bisa dipisahkan. Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons wacana pemakzulan Gibran Rakabuming dari kursi Wapres saat ini.

Meski demikian, Jokowi juga menganggap jika desakan pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres, merupakan hal yang biasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved