Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Fachrul Razi Desak Pemakzulan Wapres Diproses : Bayangkan Kalau Prabowo Berhalangan Diganti Gibran

Fachrul Razi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak DPR segera melakukan pemakzulan Gibran.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mengungkapkan alasannya mendesak DPR MPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka.

Fachrul Razi menyampaikannya dalam konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Gibran di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

"Bayangkan kalau terjadi Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap diganti oleh yang namanya Gibran Rakabuming. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Malah Hadiri Preskon Pemakzulan Gibran

Karena alasan tersebut, mantan Menteri Agama ini oun mendesak legislatif segera memproses pemakzulan Gibran.

"Jadi enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," ujar Fachrul.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak DPR segera melakukan pemakzulan Gibran.

"Oleh sebab itu, makanya kita ingatkan kembali dan saya senang rakyat Indonesia apapun profesinya terus menekan atau mendesak DPR untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsinya," tegasnya.

Baca juga: Puan Pastikan DPR RI Bakal Proses Surat Pemakzulan Gibran, Ungkap Alasan Sampai Kini Belum Bahas

Fachrul memiliki sederet alasan kenapa Gibran layak dimakzulkan.

Menurutya, putra sulung Jokowi itu sudah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," tuturnya.

Berdasarkan pandangannya, tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Baca juga: Sejumlah Advokat Somasi Wapres Gibran, Singgung Akun Fufufafa dan Dicap Buat Noda Hitam Demokrasi

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.

Fachrul lantas membahaskekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved