Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung
Dugaan Korupsi Tercium di Desa Sanggung Sukoharjo, Bermula dari Sekdes yang Curiga Anggaran Habis
Kecurigaan Sekdes menjadi awal mula kasus dugaan korupsi di Desa Sanggung terungkap.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Di antaranya:
- Dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta
- Dana APBDes dari SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta
- Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024 sebesar Rp28,6 juta
“Dari penarikan itu, banyak kegiatan desa yang tidak bisa dilaksanakan. Termasuk gaji RT dan RW, kegiatan posyandu, hingga program lansia selama 2023–2024,” ujar Bekti.
Lebih parah lagi, LPJ mencantumkan tanda tangan RT dan RW yang ternyata tidak pernah menerima honor sama sekali.
Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa 25 saksi, mulai dari Kepala Desa, perangkat, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat.
Hasil audit dan sejumlah alat bukti telah dikantongi.
“Sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai bendahara,” tegas Bekti.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)
Pakai Rompi Merah dan Masker, Penampakan Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo saat Ditangkap Kejaksaan |
![]() |
---|
Akal Bulus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa, Palsukan Tanda Tangan Kades dan LPJ |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi Dana Desa Sanggung Sukoharjo, Sekdes Cium Transaksi Janggal |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Dana Desa Rp406 Juta, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Diduga Tilep Ratusan Juta Terbongkar, Buat Laporan Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.