Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung
Modus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Diduga Tilep Ratusan Juta Terbongkar, Buat Laporan Fiktif
Modus yang digunakan YP adalah memalsukan tanda tangan dan membuat laporan fiktif. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.
|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Anang Maruf
DUGAAN KORUPSI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin.
Penyidik telah memeriksa 25 saksi, mulai dari kepala desa, perangkat, BPD, hingga inspektorat.
Bukti audit dan dokumen pencairan juga telah dikantongi. Hingga kini, YP diduga bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung
Pakai Rompi Merah dan Masker, Penampakan Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo saat Ditangkap Kejaksaan |
![]() |
---|
Akal Bulus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa, Palsukan Tanda Tangan Kades dan LPJ |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi Dana Desa Sanggung Sukoharjo, Sekdes Cium Transaksi Janggal |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Dana Desa Rp406 Juta, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Demi Gaya Hidup Sosialita, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Keruk Dana Desa Rp 406 Juta Sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.