Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Modus Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Diduga Tilep Ratusan Juta Terbongkar, Buat Laporan Fiktif

Modus yang digunakan YP adalah memalsukan tanda tangan dan membuat laporan fiktif. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.

|
TribunSolo.com/Anang Maruf
DUGAAN KORUPSI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. 

Penyidik telah memeriksa 25 saksi, mulai dari kepala desa, perangkat, BPD, hingga inspektorat.

Bukti audit dan dokumen pencairan juga telah dikantongi. Hingga kini, YP diduga bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

Akibat perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved