Tanah Eks Bos Sritex Disita
Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Luasnya Hampir 4.000 Meter Persegi
Dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, resmi dipasangi plakat penyitaa
|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan.
Temuan ini didapat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL, Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten pada 2020 dan Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada 2020.
Perkara ini terkait fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng yang diberikan kepada PT Sritex.
(*)
Tags
Iwan Kurniawan Lukminto
PT Sritex
Sukoharjo
Kejagung RI
Kejari Sukoharjo
Meaningful
TribunBreakingNews
Breaking News
Sita aset
Berita Terkait: #Tanah Eks Bos Sritex Disita
| Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Aset Milik Bos Sritex di Setabelan Solo Disita Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Deadline Mepet, Kurator Sritex Masih Bungkam Soal Tagihan Pajak Rp 1,1 M dari Pemkab Sukoharjo |
|
|---|
| Jelang Jatuh Tempo, Pemkab Sukoharjo Kesulitan Tagih PBB Sritex Rp 1,1 Miliar |
|
|---|
| Cerita Lurah Combongan Sempat Bingung Cari Tanah Eks Bos Sritex Sukoharjo, Ternyata Ada 4 Petak! |
|
|---|
| Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kejaksaan-Agung-Kejagung-RI-kembali-melakukan-penyitaan-aset-terkait-kasus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.