Kades Gadaikan Tanah Desa di Boyolali

Warga Randusari Boyolali Kecele, Laporan Kasus Penyerobotan Tanah Kas Desa Ternyata Ditangani Polres

Belasan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Randusari (FMR) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mis (30/10/2025).

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
POLEMIK TANAH KAS DESA - Forum Masyarakat Randusari, saat menemui Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, Kamis (30/10/2025). Kedatangan belasan warga ini untuk menanyakan penanganan kasus penyerobotan tanah kas desa oleh kepala desa (Kades) Satu Budiyono. 

Ridwan menambahkan, penanganan perkara telah diatur dalam surat keputusan bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK.

"Siapapun di antara APH (Aparat Penegak Hukum) itu yang pertama menangani, itulah yang akan menangani," pungkasnya.

Baca juga: Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut

Seperti diketahui, Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, menjaminkan sertifikat tanah kas desa ke tiga bank berbeda sejak 2015.

Fakta tersebut terbongkar oleh warga setempat.

Sebelumnya, Satu mengaku mensertifikatkan tanah kas desa atas nama pribadinya, lalu menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk membangun gedung serbaguna.

Namun, warga menemukan fakta bahwa sertifikat tersebut terbit atas nama Satu Budiyono melalui akta jual beli pada Mei 2015. 

Sebelum menjaminkan ke Bank Jateng, ia lebih dulu mengagunkan sertifikat itu ke Bank BKK pada September 2015 dan ke Bank BTPN pada Desember 2016.

Satu Budiyono diketahui menggunakan sertifikat tanah kas desa tersebut sebagai jaminan utang bank sebesar Rp 1,4 miliar.

Setelah dilantik sebagai Kades Randusari pada 2014, Satu Budiyono menginisiasi pembangunan gedung serbaguna.

Lahan tersebut berada di lokasi yang berjarak kurang lebih 21 kilometer atau perjalanan 40 menit dari pusat kota Solo.

Salah satu langkahnya adalah mensertifikatkan tanah kas desa yang sebelumnya masih atas nama orang lain menjadi atas namanya sendiri.

Di sisi lain, Bank Jateng Cabang Boyolali yang meloloskan pengajuan agunan tersebut, tidak tahu menahu soal keberadaan tanah kas desa.

Mereka menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Kepala Desa Satu Budiyono sudah sesuai prosedur.

Sementara, tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas.

Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, membenarkan bahwa pelunasan telah dilakukan.

Meski urusan perdata telah diselesaikan, Forum Masyarakat Randusari (FMR) tetap mengawal proses hukum pidana yang sedang berjalan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved