Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Raya Terbaru

Awas Kecele! Objek Wisata di Solo Raya Banyak yang Ditutup Selama PSBB Dua Minggu, Ini Daftarnya

Banyak lokasi wisata yang di-lockdown alias tutup mulai hari ini Senin (11/1/2021) hingga dua minggu ke depan Senin (25/1/2021).

Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI : Suasana Umbul Ponggok, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa (27/10/2020). Semua jenis wisata di Klaten ditutup selama PSBB. 

Berikut ini rincian aturan PSBB yang menyasar berbagai lini kehidupan :

1. Tempat kerja wajib terapkan 25 persen di kantor, 75 persen di rumah atau WFH.

2. Semua tempat belajar baik tingkat TK hingga perguruan tinggi wajib daring (online).

3. Pusat perbelanjaan, warung hingga HIK hanya bisa buka sampai pukul 19.00 WIB.

4. Kapasitas tempat makan atau warung hanya 25 persen saja, sisanya dibawa pulang.

5. Tempat ibadah semua agama maksimal beriisi 50 persen.

6. Fasum atau kegiatan sosial segala macam dihentikan selama dua minggu.

7. Pernikahan atau hajatan diatur sangat ketat mulai izin desa hingga ke atasnya.

8. Tempat berbelanja kebutuhan pokok seperti pasar buka, tapi wajib protokol ketat.

9. Moda transportasi wajib menjalankan protokol ketat.

HIK Buka Sampai Jam 19.00 WIB

Pemkot Solo resmi membatasi jam buka sejumlah tempat usaha selama PSBB pada 11-25 Januari 2020 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota 067/036 tentang perberlakukan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan Covid-19 yang ditetapkan 8 Januari 2021.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menekankan, tempat usaha seperti mall, minimarket, warung makan hingga angkringan (HIK) hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB.

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, pusat perbelanjaan dan mall buka jam 10.00 sampai 19.00," katanya seusai memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam.

ILUSTRASI : Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020).
ILUSTRASI : Suasana Food Court Solo Grand Mall saat momem libur Natal, Minggu (27/12/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Sudah menjadi rahasia umum jika Kota Solo selama ini identik dengan kuliner malam, termasuk angkringan yang beroperasi 24 jam penih hingga dini hari.

Rudy mengaku tak khawatir jika saat PSBB diterapkan, kuliner tersebut bakal lumpuh sementara waktu karena demi menekan angka Covid-19.

"Risikonya seperti itu," terang dia.

Rudy berharap aturan tersebut dapat dipatuhi mengingat angka covid-19 di Kota Solo masih terus melonjak selama beberapa bulan ini.

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

Baca juga: PSBB Solo Selama 11-25 Januari, Pemkot Beri Sinyal Warung HIK Hanya Bisa Buka Sampai Jam 19.00 WIB 

Adapun sanski teguran bakal diterapkan Pemkot Solo pada pemilik usaha yang nekat buka melebihi waktu yang ditentukan.

"Harapan saya yuk dipatuhi, dulu waktu KLB berjalan," paparnya.

"Kita akan menyiapkan stiker lagi, yuk jangan wedi wedangan tapi digowo balik (jangan takut wedangan tapi dibawa pulang," tandasnya.

Pesta Nikah Dilarang di Sukoharjo

Pesta pernikahan di Kabupaten Sukoharjo akan dilarang mulai Januari 2021 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo nomor 300/040/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena kasus covid-19 di Kabupaten Sukoharjo masih tinggi.

Sehingga kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan, akan dibatasi terlebih dahulu.

"Untuk antisipasi berkembangnya Covid-19 melalui keramaian atau kerumunan massa, maka kegiatan pertemuan dan hajatan yang meliputi nikah, sunatan, peringatan kematian atau tahlilan, dan sebagainya untuk sementara waktu dilarang," katanya.

Baca juga: Lengkap, Isi Surat Edaran PSBB Sukoharjo : PKL hingga Mall Hanya Bisa Buka Sampai Jam 7 Malam

Baca juga: Geruduk DLH Sukoharjo, Warga Pengkol Keluhkan Limbah Busuk PT RUM, Anak-anak Tak Kuat Pusing & Mual

Baca juga: BREAKING NEWS : Abu Bakar Baasyir Tiba di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo

Baca juga: Ada Kerumunan saat Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Satgas Covid-19 Sukoharjo Lakukan Rapid Test Acak

Namun, bila dalam kondisi mendesak, pelaksanaan akad nikah dibatasi yang hadir maksimal 30 orang.

Meski diperbolehkan, orang yang menghadiri akad nikah itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kedati demikian, untuk acara hiburan tetap dilarang, termasuk tidak boleh memasang tenda.

"Warga yang akan menikahkan putra atau putrinya tidak boleh mengedarkan undangan, dilarang memakai sound system" ucapnya.

Untuk pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada para tamu dalam bentuk nasi box untuk dibawa pulang.

"Pelarangan kegiatan hajatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo mulai berlaku bulan Januan dan akan diadakan evaluasi secara berkala," kata dia,

Bupati meminta para  Camat dan lurah agar menyampaikan kepada RT dan RW di wilayahnya untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.

Pertanggal 8 Januari 2021, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo mencapai 3.087 kasus.

Dengan rincian sebanyak 320 orang menjalanoi isolasi mandiri, 196 orang dirawat di Rumah Sakit, 2.395 orang telah sembuh, dan 176 orang meninggal.

Objek Wisata Ditutup di Klaten

Segala jenis objek wisata di Klaten ditutup saat pelaksanaan PSBB 11-25 Januari 2021.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho mengatakan penutupan sementara objek wisata berlaku untuk semua bidang seperti alam, air religi hingga buatan.

"Mulai 11 sampai 25 Januari semua senis wisata ditutup sementara," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: 6 Syarat Nikah saat PSBB Klaten 11-25 Januari : Izin Lengkap Mulai dari Desa hingga Tak Ada Hiburan

Baca juga: Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan

Sri mengklaim semua pengelola di kabupaten Klaten sudah memahami aturan tersebut.

Lanjut, ia menegaskan jika, nantinya ada pengelola objek wisata nekat membuka, maka tim satgas tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

"Kalau ada yang nekat tentunya tim satgas akan memberikan sanksi tegas, dengan surat secara tertulis," tegas Sri.

SE Bupati

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.

Kini, Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani, Jum'at (8/1/2021).

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompida.

Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS

"Surat ini kami keluarkan berdasarkan intruksi dari Kemendagri, dan akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021," terang dia kepada TribunSolo.com, Jum'at, (8/1/2021)

Lanjut, ia mengatakan dalam pelaksanaan SE ini pihaknya akan mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 di seluruh Kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT/RW.

Selain itu, Satgas Covid-19 ini juga melakukan pemantauan serta pengawasan ketat sesuai dengan SE tersebut.

"Petugas patroli dan pembubaran kerumunan serta operasi protokol kesehatan," jelasnya.

Lanjut Dia menghimbau dengan adanya SE ini agar dapat dipatuhi oleh masyarakat Klaten.

"Agar dipatuhi dan dilaksanakan agar penularan Covid-19 menurun, " harapnya.

Ada sejumlah yang dibatasi hingga dilarang.

Tetapi khusus kesehatan, pasar hingga engeri (pom bensin) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Alun-alun di Karanganyar Ditutup

Pemkab Karanganyar menutup Alun-alun pada malam hari saat PSBB pada 11-25 Januari 2021.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang menegaskan, penerapan jam malam dan seluruh kegiatan harus berhenti pukul 19.00 WIB. 

"Para pedagang kaki lima saya minta untuk tutup dulu sementara, karena mereka buka dari pukul 18.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (8/1/2021). 

Dirinya berharap agar semua lapisan masyarakat baik pedagang maupun pembeli bisa saling memahami.

Baca juga: Catat! Teknis PSBB Karanganyar Diputuskan Jumat Malam Ini, Rapat Dipimpin Bupati Juliyatmono

Baca juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Sebut Bukan Pelarangan Beraktivitas Tapi Pembatasan

"Kita harap kerjasamanya untuk menekan angka Covid-19 yang saat ini mencapai 400 orang," jelasnya.

Selama dua hari kedepan Pemkab akan mensosialisasikan kepada para pedagang dan pelaku usaha di alun-alun serta area keramaian lainnya yang buka di malam hari.

"Masih ada dua hari untuk sosialisasi dan malam ini akan kami koordinasikan dengan semua jajaran untuk penerapannya," ungkapnya. 

Apabila masih ada yang belum menaati aturan PSBB tersebut, maka akan diterjunkan sejumlah aparat Satpol PP untuk penertiban.

"Nanti akan didisiplinkan oleh Satpol PP," tegasnya.

Pintu Masuk Sragen Dijaga Ketat

Pemkab Sragen resmi mengumumkan memberlakukan PSBB pada 11-25 Januari. 

Sektor transportasi tak luput dari pembatasan aktivitas. 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, transportasi tetap beroperasi namun ada pembatasan. 

"Khususnya untuk kendaraan umum yang melewati Sragen dari Ngawi, Jawa Timur akan dilakukan penjagaan di perbatasan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021). 

Baca juga: Viral, Pengendara Motor Sragen Nekat Hadang Bus Rela di Tengah Jalan Solo-Purwodadi, Ini Kisahnya

Baca juga: PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi

Untuk itu, Pemkab Sragen telah berkoordinasi dengan Polres Sragen. 

Selain membatasi moda transportasi, warga Sragen diimbau untuk menjaga wilayahnya masing-masing berkaitan dengan PSBB. 

"Pengawasan di wilayahnya sendiri seperti pada Maret 2020 lalu," kata dia. 

Apabila ditemukan masyarakat yang mengabaikan instruksi bupati ihwal PSBB, sambungnya, pihaknya akan bertindak tegas. 

"Bisa kami beri teguran hingga dikenai denda," katanya.

Keputusan Pemerintah Pusat

Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19

Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.

Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni  Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian  Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan  meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan  pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved