Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang

Sebab tak ada raut penyesalan di wajah Mario Dandy, sebaliknya putra Rafael Alun Trisambodo itu justru tersenyum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar YouTube Kompas TV // Tribunnews/JEPRIMA
Kolase Tribunnews.com: Jonathan Latumahina merasa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Mario Dandy sudah tepat, yakni 12 tahun penjara. 

Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) batal ditagih restitusi sebesar Rp 120 miliar terkait kasus penganiayaan D (17).

Sebagai gantinya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga pun merespons positif putusan Majelis Hakim itu.

Baca juga: Reaksi Ayah David Ozora Usai Hakim Hukum 12 Tahun Penjara Mario Dandy: Tepuk Tangan hingga Akui Puas

"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Andreas juga puas Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yang ada saat memutuskan besaran restitusi.

Pasalnya kata dia, biaya restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya tak masuk akal.

"Kami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ungkap dia.

Melansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Mario Dandy, Ini Alasan Dipenjara 12 Tahun

Mengacu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, Majelis Hakim pun menghitung biaya restitusi untuk korban D.

Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Untuk diketahui, Mario telah divonis pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Yenny Wahid Sebut Warga NU Sudah Punya Sosok Capres 2024, Prabowo atau Ganjar?

Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lelang Rubicon untuk Bayar Restitusi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved