Berita Solo Terbaru
Praperadilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawalan Penegakan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus tabrak lari Overpass Manahan ditolak.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawalan Penegakan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus tabrak lari Overpass Manahan ditolak.
Penolakan disampaikan Hakim Ketua Dewi Perwitasari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (15/6/2021).
Salah satu poin pertimbangan penolakan dalam putusan yang disampaikannya, yakni permohonan LP3HI mempunyai subyek dan objek perkara yang sama.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Belum Terungkap, Keluarga Terus Kawal, Ajukan Praperadilan Lagi
Baca juga: Sidang Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Polisi: Seusai di DM, AM Sudah Hapus Komentar
"Subyek, obyek, dan permohonan sama dengan perkara yang diajukan sebelumnya," kata Dewi.
"Dengan itu, hakim berpendapat bahwa perkara ini adalah nebis in idem," tambahnya.
Nebis in idem, untuk diketahui, merupakan asas yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perkara yang sudah diputuskan hakim.
Menurut Dewi, kasus yang diperkarakan pemohon sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Hakim menerima eksepsi termohon.
Baca juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan, Sebanyak 20 Kuasa Hukum Dipastikan Hadir
"Eksepsi termohon dapat diterima. Maka, terhadap eksepsi yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ucap dia.
"Dalam pokok perkara yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak, menolak praperadilan pemohon," tambahnya.
Putusan itu ditanggapi kuasa hukum LP3HI, Georgius Linmart Siahaan. Ia mengaku kecewa.
Menurutnya, permohonan pra peradilan yang diajukan bukan pada pokok perkara.
Baca juga: Pertanyakan Penangkapan dan Penembakan oleh Polisi, Pimpinan Pusat Sardulo Seto Tempuh Praperadilan
"Terkait nebis in idem, sudah pernah saya ajukan permohonan lebih jelasnya di dalam perkara nomor 16," ucap dia.
"Hakim menyatakan bahwa pra peradilan ini lebih ke arah formalitas, jadi tidak menyangkut pokok perkara, maka tidak bisa diterapkan nebis in idem," tambahnya.
Untuk langkah lanjutan yang diambil, dirinya akan berkonsultasi dengan LP3HI dan keluarga korban Retnoning Tri.
"Itu kebijakan hakim, saya hanya bisa menerima," ucapnya.
Kapolresta Digugat Kembali
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap insiden tabrak lari Overpass Manahan Solo.
Kapolresta Solo dan Dinas Perhubungan Kota Solo menjadi termohon dalam permohonan pemeriksan itu.
Permohonan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Solo pada 8 Juni 2021.
Baca juga: Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Kalah Gugatan di Pengadilan Negeri Solo, Siapkan Langkah Banding?
Baca juga: Pengakuan Melisa Istri JT yang Siap Bersaksi di Pengadilan: Perasaan Saya Tidak Enak Lihat Suster
Kuasa Hukum MAKI, Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengatakan, itu diajukan karena proses penguakan kasus tabrak lari Overpass Manahan dirasa tidak ada kemajuan.
"Praperadilan yang diajukan beberapa lembaga swadaya masyarakat tidak ada kemajuan," kata Sapto kepada TribunSolo.com, Senin (14/6/2021).
"Kami menduga ada kemandegan dalam penanganan perkara tersebut," tambahnya.
Pasalnya, proses penanganan yang memakan waktu hampir 2 tahun tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2019, tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Ada 10 Pegawai Pengadilan Agama Kena Corona, Dinkes Klaten Mengaku Tak Dapat Laporan Resmi
Sosok pelaku dalam insiden yang menewaskan Retnoning Tri tersebut belum terkuak.
Sapto mengatakan, praperadilan yang diajukan sebenarnya untuk menguji bukti-bukti yang sudah terkumpul.
"Kami menguji hal - hal yang disampaikan, jawaban termohon Kapolresta, apakah sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyedikan atau tidak," kata dia.
"(Lalu) kami juga menguji seberapa jauh fungsi CCTV untuk mengarahkan kepada pelaku," tambahnya.
Tim kuasa hukum MAKI, sambung Sapto, sudah menerima surat bernomor perkara 13/pid.pra/2021/pn.skt. Sidang terkait itu bakal berjalan 15 Juni 2020.
"Berharap dan meyakini (permohonan praperadilan) dikabulkan," ujarnya.
Kasihan Keluarga
Permohonan gugatan praperadilan kembali diajukan keluarga Retnoning Tri korban insiden tabrak lari Overpass Manahan Solo melalui Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Itu merupakan kali keenam permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Solo. Terkahir, itu diajukan Desember 2020 dan tidak diterima.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengatakan permohonan yang diajukan ada perbedaan dengan permohonan sebelum-sebelumnya.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Belum Terungkap, Keluarga Terus Kawal, Ajukan Praperadilan Lagi
Baca juga: Toyota Corolla Terbakar Tiba-tiba di Tanjakan Overpass Pilangsari Sragen,Pengemudi Hanya Bisa Pasrah
Itu terletak pada sosok termohon yang kini tidak hanya ditujukan ke Polresta Solo atau Kapolda Jawa Tengah.
"Sekarang itu termohon satunya Kapolresta Solo keemudian termohon kedua Kapolri. Untuk Kapolri baru kali ini," kata Arif, Senin (17/5/2021).
Permohonan diajukan supaya ada kepastian terkait insiden tabrak lari Overpass Manahan yang menewaskan Retnoningtri.
Terlebih, kejelasan ujung pangkal penyelidikan insiden tersebut belum juga ada titik temu. Meski sudah melewati masa tiga kepemimpinan Polresta Solo.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Jadi PR, Kapolresta Baru Solo Akan Buka Kasus Seterang-terangnya
Insiden tersebut terjadi saat tampuk Kapolresta Solo dipengang Ribut Hari Wibowo yang saat itu berpangkat Kombes Pol, tepatnya 1 Juli 2019.
Kemudian, Kombes Pol Andi Rifai.
Belum selesai pengungkapan sampai kini posisi Kapolresta Solo dipegang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Meski silih berganti kepemimpinan di tubuh Polresta Solo. Pengungkapan insden tabrak laripun gelap.
Arif berharap kepolisian tidak mengombang-ambingkan insiden tabrak lari Overpass Manahan dan membuat keluarga tidak mendapat kepastian hukum.
Baca juga: Baliho Sekitar Overpass Manahan Terbakar, Warga Sekitar Panik Hingga Berhamburan Keluar Rumah
"Jangan sampai selaku keluarga korban diombang-ambingkan saat ditanya keluarga pun jawabannya tidak jelas," ucapnya.
Bila kepolisian tidak cukup bukti, sambung Arif, penyelidikan tersebut bisa saja dihentikan.
Itu dengan mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
"Di situ disampaikan bisa dihentikan penyelidikannya bila tidak cukup bukti atau tidak ada bukti," papar dia.
Praperadilan Lagi
Keluarga Retnoningtri, korban insiden tabrak lari di Overpass Manahan kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (17/5/2021).
Permohonan diajukan untuk mencari kepastian hasil penyelidikan kepolisian atas insiden tersebut.
Suami korban, Marten Jelipele mengatakan, itu merupakan pengajuan permohonan praperadilan ke-enam atas insiden tabrak lari Overpass Manahan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Bakal Hadirkan Saksi Ahli: Jabarkan SE Kapolri
Baca juga: Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda
"Keluarga semua, termasuk saudara yang di Wamena Papua tanya terus, kasusnya sampai mana, sudah selesai belum, tersangka sudah tertangkap atau belum, kapan selesainya," kata Marten.
Keluarga korban, sambung Marten, terakhir kali mengajukan permohonan praperadilan pada Desember 2020. Namun permohonan tersebut tidak diterima.
Adapun Marten hingga kini sudah menerima setidaknya menerima 8 surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
"Isinya sama saja tidak ada perkembangan," ucapnya.
Baca juga: Polres Sukoharjo Dipraperadilankan karena Laporan Perampasan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi
Dengan pengajuan permohonan prapengadilan ini, Marten berharap ada setitik kepastian hasil penyelidikan insiden tabrak lari Overpass Manahan.
"Harapannya sudah ada kepastian perkembangan," ujarnya.
Bila pelaku sudah diketahui dan tertangkap, keluarga korban tetap menyerahkan prosedur sesuai proses hukum yang berlaku.
"Indonesia merupakan negara hukum. hukum tetap jalan," ucap Marten.
Harapan ke Kapolri
Pelantikan Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (27/1/2021).
Pelantikan mantan Kapolresta Solo tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB.
Atas amanat tugas yang baru, Listyo diharapkan bisa menuntaskan kasus-kasus yang belum terkuak sampai sekarang.
Baca juga: Sebarkan Fitnah soal Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo via Postingan FB, Pria Ini Meminta Maaf
Baca juga: Suami Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Istri Ungkap Firasat: Wajahnya Seperti Memantulkan Cahaya
Kasus tabrak lari di Overpass Manahan yang menewaskan Retnoning Tri menjadi satu diantaranya.
Kuasa hukum keluarga korban, Arif Sahudi berharap Listyo bisa sesegera mungkin mengungkap kasus tersebut.
"Harapannya kasus tabrak lari Overpass Manahan akan segera terungkap," kata Arif kepada TribunSolo.com, Rabu (27/1/2021).
"Ini harus menjadi salah satu kado dari warga Solo, masyarakat Solo atas dilantiknya Kapolri yang baru," tambahnya.
Proses hukum yang berjalan atas kasus tabrak lari Overpass Manahan, sambung Arif, tidak hanya tajam ke bawah.
"Bisa menjalankan janji, visi-misinya, hukum tidak boleh lancip ke bawah tapi tumpul ke atas," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Karanganyar Berhasil Diciduk, Masih Berusia Belasan Tahun Warga Tawangmangu
Arif menegaskan pihak tetap terus mengawal perkembangan kasus tabrak lari Overpass Manahan.
"Ini juga bentuk pengingat masyarakat kepada polisi bahwa ada kasus yang belum terungkap," kata dia.
"Sarana polisi untuk menjelaskan kepada masyarakat ada apa kok sampai macet," tambahnya.
Netizen Ditangkap Sebar Fitnah Tabrak Lari Overpass Manahan
Sebuah unggahan video permintaan maaf pemilik akun facebook Luck KeRss berinisial SAF (22) tersebar di medsos.
Dalam video tersebut meminta maaf atas dua unggahan yang dibuatnya di laman grup Facebook infocegatansolo (ICS).
Dua unggahan tersebut menyinggung soal insiden kecelakaan Overpass Manahan yang terjadi beberapa tahun lalu.
Baca juga: Misteri Tempat Kosong di Astana Giribangun : Dipersiapkan untuk Putra-putri Soeharto hingga Menantu
Baca juga: Masuk Mata Najwa, Tragedi Overpass Manahan Solo yang Belum Terungkap Jadi Perhatian Najwa Shihab
Berikut isi dua unggahan SAF :
1. Tabrak lari fly over Manahan ono duet.e kasus.e dadi sue....
Corona kok yow melu-melu suee opo yow ono duet.e yaa lurr
suuuu e tenan
2. Info fly over Manahan lurr opo bener hukum Indonesia isoh di tuku
Atas dua unggahan tersebut, SAF langsung menyampaikan permintaan maaf.
Berikut isi permintaan maaf :
'Saya SAF pemilik akun Luck KeRss pada hari Minggu 17 Januari 2021, benar memposting di Info Cegatan Solo atau ICS tentang penanganan kasus Fly Over Manahan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, mengandung unsur fitnah terhadap institusi Polresta Surakarta dengan ini meminta maaf kepada seluruh personel Polresta Surakarta karena telah menyebarkan berita dengan narasi yang tidak benar, saya menyesal dan tidak mengulangi lagi'
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan Tri Wahudiono membenarkan adanya postingan tersebut.
"Pemilik akun sudah diamankan Polresta Solo," kata Iswan kepada TribunSolo.com, Senin (18/1/2021).
Iswan menyampaikan imbauan Ade supaya pengguna media sosial mengunggah postingan secara bijak.
"Ini peringatan keras bagi Nitizen terutama di Surakarta, silakan memposting konten-konten sesuka hati tapi ingat kalau ada unsur Hoax, Fitnah, SARA, Ujaran Kebencian serta hal-hal melanggar hukum lainnya, akan kami tindak tegas. Terimakasih," ucapnya.
Kasus Akan Dibongkar
Sebelumnya, kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo yang terjadi tahun lalu masih menjadi misteri sampai saat ini.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dirinya memang baru ditugaskan di Polresta Solo.
Berkaitan kasus itu, pihaknya sudah mendengar dan melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan anggota dan melakukan langkah-langkah evaluasi.
"InsyaAllah kita profesional, kita evaluasi dan kita lakukan semata-mata diniatkan membuka kasus seterang-terangnya," papar dia.
• Kawasaki Ninja ZX-25R Laris, Honda Berniat Luncurkan Sport 250 CC 4 Silinder? Ini Jawaban AHM
• Baju Gibran-Teguh Boncengan Naik Banteng Ternyata Buatan Distro di Jalan Samratulangi Manahan Solo
"Itu memang masih jadi PR kami," papar dia saat mengunjungi kantor Tribunnews di Klodran, Kabupaten Karanganyar, Rabu (19/8/2020).
Pihaknya juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus tersebut bisa segera terungkap.
"Semua kasus yang ada di Solo adalah prioritas yang harus diselesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Pakar Telematika, Roy Suryo menilai pihak kepolisian sudah sesuai jalur dalam pengusutan kasus tabrak lari Overpass Manahan.
"Saya ingin membantu, semua tergantung man behind the gun, saya berharap korps kepolisian itu bisa clear dalam mengusut hal ini," kata Roy saat acara Overview Obrolan Virtual bertema Satu Tahun Tragedi Tabrak Lari Tabrak Lari di Manahan, Mencari Jejak Buram Pelaku yang digelar Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).
"Saya siap membantu 100 persen, silahkan hubungi saya 24 jam telepon saya tidak saya matikan," tambahnya.
Roy menjelaskan saat ini dirinya ingin membantu mengusut tuntas kasus tabrak lari Overpass Manahan.
• Nasib Polisi Bali yang Terekam Kamera Minta Rp 1 Juta ke Turis Jepang : Langsung Masuk Ruang Propam
• Program Tiada Hari Tanpa Razia Tak Sementara, Polresta Solo Terapkan karena Jamin Keamanan Warga
Itu tidak bisa dilakukannya saat masih menjadi bagian salah satu partai politik karena takut memunculkan tendensi khusus.
"Saya sudah kembali masyarakat, saya siap membantu," jelasnya.
Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menyampaikan pihak kepolisian siap bekerja sama dengan pihak-pihak yang bisa membantu pengusutan kasus itu.
"Orang-orang yang memiliki kemampuan atau bukti yang kuat bisa membantu kami, kami siap untuk bekerja sama," tegasnya. (*)