Berita Solo Terbaru
Pengakuan S, Nekat Jual Beli Lahan Eks Bong Mojo Milik Pemkot Solo : Kepepet, Buat Berobat Mertua
Salah satu tersangka kasus jual beli lahan eks Bong Mojo, yakni S mengaku kepepet dalam melakukan aksinya. Dia membutuhkan biaya berobat untuk mertua
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO -Tersangka S (50) yang melakukan jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku melakukan aksi tersebut lantaran terdesak oleh himpitan biaya berobat.
S (40) mengaku, awalnya ia menolak adanya orang yang ingin membeli tanah yang ada di kawasan eks Bong Mojo.
"Saya dulu nggak menjual, ada ibu SS datang bilang mau ganti rugi atau beli. Awalnya saya menolak karena milik pemerintah," kata S dalam jumpa pers, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Loyalitas Suporter Persis di Cikarang : Sambut Pemain dengan Spanduk Sugeng Rawuh, Bismillah 3 Poin!
Baca juga: Modus Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo : Ganti Rugi Membersihkan Lahan
Namun karena dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang, S akhirnya kembali menemui SS untuk melakukan transaksi jual beli tanah.
Disebutkan S, uang tersebut digunakan untuk berobat mertuanya yang sakit.
"Awalnya saya menolak, awal-awal. Tapi karena ibu mertua saya sakit, saya menghubungi ibu itu tadi, (biayanya) untuk berobat," ucapnya.
S menceritakan, awalnya ia bermain ke rumah salah satu temannya yang berada di kawasan Bong Mojo.
Mengetahui rumah tersebut masih dalam pembangunan, S membantu memasang atap dan bata.
"Kita kan menjual karena disitu ngresiki babati gaweke dalan, lha cuman itu," ujarnya.
Dari hasil itu, ia bisa mendapat uang sebesar Rp 8.250.000.
"Itu sudah saya bersihke dan saya kasih cakar ayam, iya jasa bersihnya," ucapnya.
Baca juga: Tukang Becak dan Jukir Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Eks Makam Bong Mojo
Sementara itu, Wakapolresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto mengatakan ada 13 saksi yang diperiksa.
"Penyidik ini kita masih mendalami dua tersangka ini, nanti kita kembangkan di SHP di 71 maupun 62. Kita akan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke semua yang terlibat," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Modus Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo : Ganti Rugi Membersihkan Lahan
Dua orang yakni R (60) dan S (40) ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli tanah eks makam bong mojo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang becak dan juru parkir itu melakukan jual beli untuk kepentingan pribadi.
"Jadi tidak ada iming-iming apa-apa jadi untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pribadi," katanya, Kamis (18/8/2022).
Dirinya mengungkapkan untuk modus yang dilakukan tersangka yakni sebagai ganti rugi membersihkan lahannya.
"Kepada pembeli menjelaskan bahwa mengganti rugi tanah yang yang bersihkan tadi jadi tidak ada embel-embel lain sertifikat tidak ada," tuturnya.
Menurutnya, kedua tersangka dua ini sudah tahu tersebut adalah tanah milik Pemkot tapi tetap menjual kepada pembeli.
Selain tersangka, pembeli juga sudah mengetahui tanah tersebut milik Pemerintah Kota Solo.
"Pembeli ini sebenarnya juga sudah sama-sama tahu kalau tanah itu milik Pemkot," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Jual Beli Tanah Ilegal di Bong Mojo, Harga Mulai dari Rp 250 Ribu-24 Juta
"Yang tadi saya sampaikan bahwa tersangka ini meyakinkan kepada pembeli bahwa Tanah ini sudah saya bersihkan dan mengganti rugi yang telah dibersihkan," lanjut dia.
Dilanjutkannya, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap yang terlibat.
"Keseluruhan SHP 15 hektare tanah di Bong Mojo di SHP 71 dan 62 milik Pemerintah Kota Solo," terangnya.
Sementara itu tersangka G mengaku sudah 10 tahun tinggal di Bong Mojo.
"Di tempat saya itu mau ditempati, saya minta. Saya bangun disana saya di kasih ganti," paparnya.
Mereka sudah tahu kalau itu tanah pemerintah, tanah negara.
"Saya diganti rugi juga dalam keadaan kepepet, Rp 24 juta saya diganti rugi. Buat beli baju, beras seperti itu," tuturnya.
Tukang Becak dan Jukir
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bekas makam Bong Mojo, Jebres.
Dua orang tersebut berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir).
Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan tidak ada iming-iming lain dalam jual beli tanah.
"Dua tersangka sudah tahu kalau ini tanah milik Pemkot tapi tetap melakukan jual beli, pembeli juga sudah tahu tanah tersebut milik Pemkot," terangnya.
Namun, kedua tersangka tersebut menjadi ganti jasa pembersihan.
"Jadi yang bersangkutan mengatakan ini sebagai ganti rugi pembersihan lahan, jadi tidak ada embel-embel lain baik sertifikat itu tidak ada," ucapnya.
Menurutnya, penetapan dua tersangka tersebut dari adanya laporan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta.
"Dimana Juli 2022 Dinasperkim melakukan pengecekan di kawasan makam bong mojo dan mendapati adanya beberapa bangunan liar yaitu baik bangunan permanen, semua, bidding maupun lahan yang loss hanya pondasi bangunan," katanya, Kamis (18/8/2022).
Sebelum menetapkan dua tersangka, Polresta Surakarta menggelar 4 kali gelar perkara.
Dimana untuk gelar perkara pertama dan kedua dilakukan pada 3 Agustus 2022.
Untuk gelar perkara pertama dan kedua melakukan penyidikan untuk menentukan arah penyidikan, perkembangan hasil penyelidikan.
"Kemudian gelar perkara kembali yang ketiga yaitu peningkatan status dari lidik ke sidik yg dilaksanakan 5 Agustus 2022," ujarnya.
Gatot menjelaskan, tersangka berinisial G pada awal tahun 2012 membersihkan dan meratakan tanah makam bong mojo dengan luas 80 M2.
Baca juga: Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa
"Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati," ujarnya.
Pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi berinisial LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli sebesar Rp 24 juta.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap selama 4 kali," ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka S (40) yang merupakan warga Jebres mempunyai lahan di eks makam cina itu sejak 2018.
"Tersangka S memiliki lahan tersebut dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal, kemudikan tersangka melakukan pemasangan cakar ayam dan pondasi," ujarnya.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, pada bulan April 2022 tersangka ditemui oleh saksi berinisial SS dan terjadi transaksi jual beli tanah sebesar Rp 8.250.000.
"Kedua tersangka mengetahui bahwa lahan yang dijual belikan tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tiga barang bukti diamankan yakni Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Pakai, Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Pakai.
Dan satu lembar tanda bukti pembayaran atau kwitansi.
Kedua tersangka dijerat pasar 385 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dijual Ratusan Ribu hingga Jutaan
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, dugaan kasus jual beli tanah di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada ratusan bangunan liar yang berdiri di kawasan bekas kuburan Cina itu.
Bangunan itu berdiri ilegal, karena menempati aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Ditemukan fakta ada ratusan bangunan liar. Dari bangunan permanen, semi permanen, masih pondasi, dan sebagainya," katanya, Jumat (12/8/2022).
Bahkan, dari ratusan yang sudah berdiri, beberapa diantaranya sudah bersertifikat.
Kapolresta menuturkan, pemeriksaan sertfikat lahan di kawasan Bong Mojo itu akan dilakukan pada tahap 2.
Saat ini, pihaknya masih fokus untuk memintai ketarangan sejumalah saksi, baik dari Warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BPKAD Solo.
Baca juga: Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah di Bong Mojo Solo, Siapa Mereka?
Hasilnya, mereka yang menempati lahan Bong Mojo membeli lahan tersebut dari oknum.
"Jual belinya mulai dari harga Rp250.000, 500.000, 700.000, 8.500.000, hingga 24 juta," ujarnya.
Dengan membayarkan sejumlah uang kepada oknum, warga yang menempati lahan di Bong Mojo mendapat tanah satu kavling.
Praktik jual beli tanah itu sudah bertahun-tahun dilakukan, hingga ada ratusan bangunan berdiri.
"Penghuninya tak hanya dari warga Solo saja, ada warga Solo Raya, bahkan luar Solo Raya," ucapnya.
Bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Solo dengan HP nomor 59, 62, dan 71.
Pihak kepolisian pun telah melakukan sosialisasi kepada warga atas penggunaan lahan atas hak Pemkot Solo.
Serta larangan-larangan yang dilakukan diatas lahan yang bukan miliknya.
"Mereka menyadari apa yang mereka lakukan salah," pungkasnya.
Dua Berpotensi Tersangka
Sejumlah orang ditetapkan sebagai saksi, atas kasus dugaan jual beli lahan di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 19 warga, Dinas terkait dari Pemkot Solo, serta pihak lain yang terkait akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi sendiri direncanakan selesai pekan depan.
"Pada hari Jumat minggu depan, kita targetkan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya, Jumat (12/8/2022).
"Sebanyak 2 orang akan kita gelarkan, sesuai kapasitasnya apakah memenuhi unsur sebagai tersangka atau tidak," imbuhnya.
Praktik jual beli lahan ini sudah terjadi bertahun-tahun silam.
Sejumlah oknum memanfaatkan lahan di Bong Mojo yang sudah tidak digunakan sebagai makam, untuk dijual dijadikan bangunan warga.
"Kawasan Bong Mojo yang sudah tidak digunakan, dan beberapa ahli waris sudah memindahkan ke Delingan Karangan, lalu ada oknum melakukan pembersihan dan pemerataan, lalu dijual," jelasnya.
Dugaan praktik jual beli lahan milik Pemkot Solo ini pun dibawa ke ranah hukum, karena dianggap ada kegiatan yang menguntungkan diri sendiri dari aset tanah yang bukan miliknya.
Baca juga: Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa
Proses penyelidikan sendiri dimulai pada 18 Juli 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara, pada tanggal 8 Agustus 2022, meningkat dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi jual beli lahan tersebut.
Jika sudah ada tersangka, mereka terancam Pasal 385 1e KUHP, tentang barang siapa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, dengan menjual, menukar, atau menjadikan tanggunangan utang hak orang lain, atas tanah milik pemerintah, atau tanah pratikulir, atau suatu rumah atau pekerjaan tanaman atau bibit tanaman di dalam tanah meski diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut diketahuinya ada orang berhak.
"Maka ancaman hukumannya ditahan laling lama 4 tahun," pungkasnya.
12 Saksi Diperiksa
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membawa kasus dugaan jual beli tanah ilegal di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres ke ranah hukum.
Laporan dari Bagian Hukum Setda Surakarta itupun sudah ditanggapi Polresta Solo, dengan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyelidikan sudah dibentuk khusus, untuk melakulan penyelidikan yang dimulai pada 18 Juli 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara, pada tanggal 8 Agustus 2022, meningkat dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Sebanyak 19 warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solo, dan BPKAD Solo menjadi saksi pada penyelidikan tahap 1 ini.
"Sampai hari ini, sudah ada 12 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Buntut Jual Beli Tanah di Eks Makam Bong Mojo hingga Munculkan Hunian Liar, Gibran Lapor ke Polisi
"Mereka terdiri dari warga masyarakat di Bong Mojo, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BPKAD Solo, termasuk Lurah Jebres," imbuhnya.
Pemeriksaan saksi sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan.
Kapolresta mengatakan, pada minggu depan sebanyak 9 orang akan dipanggil menjadi saksi.
"Lalu minggu depannya lagi kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus yang terjadi," pungkasnya.
Pemkot Lapor Polisi
Buntut adanya jual beli tanah di lahan pemerintah eks Makam Bong Mojo, Jebres, ditanggapi serius oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengakui telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
Seperti diketahui, tanah di eks Bong Mojo diperjualbelikan dan dibangun rumah untuk menjadi tempat tinggal.
Hunian liar pun bermunculan.
Baca juga: Gibran Kantongi Dua Nama Terduga Penjual Tanah di Bekas Makam Bong Mojo, Siap Dipanggil Satu-satu
Baca juga: Fakta Hunian Liar di Bong Mojo : Mulai Dijajah Sejak Tahun 2000, Ada Hunian yang Dipasangi AC
Tak tanggung-tanggung, tanah tersebut diperjualbelikan dengan angka antara Rp7-8 juta.
"Kami sudah laporkan ke polisi, sudah jadi, sudah lapor dan tunggu saja prosesnya nanti," kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Kamis (11/8/2022).
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Sudah ada banyak bukti kayak kuitansi-kuitansi. Ini sudah kita tindak lanjuti," ucapnya.
Menurutnya, laporan kepada kepolisian tersebut didasari penyerobotan tanah dan perusakan pagar yang merupakan fasilitas negara.
"Iya sebenarnya yang melaporkan lebih dari 1 OPD, bahkan secara kolektif. Nanti juga ada bagian hukum dan bagian aset yang akan maju. Tentang penyerobotan lahan, pembongkaran pagar pembatas itu juga termasuk," tegasnya.
Baca juga: Cerita Warga Penghuni Bong Mojo Solo : Rela Tinggal di Tanah Kuburan karena Himpitan Ekonomi
Baca juga: Gibran Geram, Ada Orang Obral Tanah Pemkot Solo di Bong Mojo : Per Kavling Dijual Rp 8 - Rp 10 Juta
Meski begitu, Gibran enggan menyebutkan siapa orang yang melakukan jual beli tanah milik Pemkot Solo itu.
"Pelaku biar urusan yang berwajib. Yang penting kita sudah mengajukan untuk diproses secara hukum," kata dia.
"Insyaallah minggu ini sudah bisa selesai. Kita tegas untuk masalah ini," tegasnya.
Gibran Kantongi Dua Nama Terduga Penjual Tanah
Dua orang yang bikin geram Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sudah diketahui identitasnya.
Kedua orang yang tak disebut identitasnya itulah yang berani-beraninya menjual tanah milik Pemkot Solo, yakni tanah bekas makam Bong Mojo, RW 23 Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Baca juga: Disebut Bambang Pacul Tak Bisa Menang Pilkada Tanpa PDIP, Gibran : Memangnya Aku Bukan dari PDIP?
Baca juga: Diprotes Suporter Gegara Laga Perdana Persis Solo Tak di Stadion Manahan, Ini Tanggapan Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku sudah mengantongi dua nama terduga yang melalukan penjualan tanah tersebut.
Ia mengungkapkan dua orang tersebut yang menjualkan tanah ke beberapa warga yang saat ini membangun di tanah milik pemerintah kota (Pemkot) Solo itu.
"(Pelaku) ada dua, nanti akan kami selesaikan, ada nama-namanya. Bukti pembayarannya ada," kata Gibran, Jumat (15/7/2022).
Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan mengungkapkan identitas pelaku.
Ditegaskannya, bahwa dua orang itu merupakan dari kalangan orang biasa.
Dirinya juga enggan membeberkan langkah-langkah yang akan diambil untuk dua orang tersebut.
"(Orang biasa atau dinas) Biasa, pokonya ada," ungkapnya.
Namun ia berjanji akan menyelesaikan persolan hunian ilegal tersebut.
Baik dari warga yang menghuni lokasi Bong Mojo hingga persoalan dua orang yang diduga menjual tanah itu.
"Makanya nanti kita carikan solusi. Nanti kita panggil satu per satu dulu, sudah, sudah," ungkapnya.
Hunian di Kawasan Kuburan Bakal Ditertibkan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan hunian yang berada di kawasan kuburan Bong Mojo akan ditertibkan.
Hal itu diungkapkan usai meninjau langsung hunian Bong Mojo saat mider Projo, Jumat (15/7/2022) bersama Forkopimda.
Gibran mendatangi rumah-rumah warga yang dibangun di tanah milik pemerintah tersebut.
Baca juga: Cerita Warga Penghuni Bong Mojo Solo : Rela Tinggal di Tanah Kuburan karena Himpitan Ekonomi
Dari interaksi Gibran dengan warga, mereka sudah menghuni di lokasi tersebut sejak beberapa tahun yang lalu.
"Nanti ditertibkan, ini kan aset pemerintah," kata Gibran.
Menurutnya, sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) masih melakukan pendataan.
Pendataan tersebut dilakukan baik untuk hunian yang lama, baru, yang sedang membangun dan baru setengah pembangunan.
"Yang baru keluar uang, yang sudah transaksi sudah ada pendataan semua, nanti diurus Perkim dan pihak terkait," ujarnya.
Terkait jumlah hunian yang berdiri disana, Gibran enggak menyebutkan.
"Ada banyak (hunian), nanti kita panggil satu per satu," tuturnya.
Mengenai ganti rugi untuk warga yang mendirikan bangunan di tanah ilegal itu, pihaknya belum memutuskan dan baru akan mencarikan solusi.
Diakuinya, bahwa warga yang tinggal di sana sudah mengakui bahwa mereka menempati tanah yang tidak diperjualbelikan.
"Nanti kita bicarakan, tapi dari pembicaraan warga tadi mereka tahu kalau tanahnya nggak boleh diperjualbelikan," paparnya.
"Sudah tak carikan solusi, nanti selesai. Saya butuh waktu," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal disana , Nining (39) mengaku sudah 5 tahun tinggal disana.
Dirinya siap jika suatu saat nanti harus ditertibkan dari kawasan tersebut.
"Ya sudah, kasih, orang saya cuma numpang, wong ini bukan hak kita, kita kasih aja," kata dia.
Dirinya mengaku sejak awal membangun tidak ada unsur jual beli tanah.
"Pokoknya dulu sini bekas makam, diambil diratakan dibangun rumah," kata dia.
Gibran Geram
Sejumlah bangunan liar berdiri di atas tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Bong Mojo sebelah barat itu sedianya akan dibangun proyek pembangunan IKM Mebel pindahan dari kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Plakat larangan mendirikan bangunan sudah terpasang di areal tersebut.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabumig Raka menyebut bahwa tanah tersebut sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
"Sudah dapat 2 nama yang memperjualbelikan tanah di situ," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/7/2022).
Gibran pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut jual-beli ilegal tersebut.
Untuk sementara Wali Kota telah memerintahkan lurah dan camat untuk mengimbau kepada keluarga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan.
Baca juga: Kasus Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo, Polisi Periksa 13 Saksi dari Pedagang
Baca juga: Teka-teki Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo Mulai Terkuak, Polisi Sudah Periksa Saksi,Ini Hasilnya
"Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, gak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," ujarnya.
Pihak Pemkot saat ini tengah mengumpulkan bukti pembayaran atas tanah tersebut.
Menurut Gibran, tanah Bong Mojo itu diperjualbelikan dengan harga dikisaran Rp 8 - 10 juta per kavlingnya.
"Ono sing Rp 8 juta, ono sing iki," ujarnya.
Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito saat dihubungi membenarkan adanya proses jual-beli tanah yang terjadi di kawasan Bong Mojo.
Lanang menyebut bahwa ada salah satu warganya yang melapor jika dirinya ditawari tanah di lokasi Bong Mojo sebelah Barat dengan harga Rp 10 juta per kavling.
"Kemarin ada yang melapor ditawari tanah di situ. Terus saya bilang itu tanah milik Pemkot jangan diperhatikan, kalau nekat anda tanggung sendiri resikonya," pungkasnya.
Mulai 'Dijajah' Sejak Tahun 2000, Ada Hunian yang Dipasangi AC
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal segera menertibkan hunian liar di lahan bekas makam Bong Mojo.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki Supardi mengatakan warga mulai mendirikan hunian di eks Bong Mojo itu sejak tahun 2000.
"Mereka ada yang membeli dan sengaja mendirikan tanpa proses jual beli," kata Taufan, kepada TribunSolo.com, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Turun Langsung, Gibran Bakal Tertibkan Hunian Ilegal di Bekas Makam Bong Mojo
Baca juga: Cerita Warga Penghuni Bong Mojo Solo : Rela Tinggal di Tanah Kuburan karena Himpitan Ekonomi
Menurutnya, warga yang mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemkot Solo itu beragam.
Ada yang merupakan bangunan permanen, tapi ada juga yang semi permanen.
Bahkan, ada rumah warga yang dilengkapi dengan pendingin ruangan atau AC.
Padahal warga tahu jika hunian yang berdiri di sana menempati Hak Pakai (HP) 71 dan 62 eks Bong Mojo tersebut.
"Kemarin kalau tidak salah di tahun 2017 atau 2019 Satpol PP itu sudah mendata ada ratusan di sebelah barat," ujarnya.
Setelah pendataan selesai, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang HP 71 dan HP 62 eks Bong Mojo.
"Jadi jelas delineasi Hak Pakai kita yang mana," ungkapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Raya 15 Juli 2022 : Berawan, Berpotensi Turun Hujan Ringan di Siang hingga Sore
Baca juga: Wilayah Pajang Laweyan Solo Tak Punya SMA & SMK Negeri, Setiap PPDB Siswa Kebingungan Cari Sekolah
"Dari hasil pendataan sekarang kita mapping, terus kita sosialisasikan warga di sana. Karena jelas ini banyak hal untuk pembangunan ilegal dan unsur penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan," lanjut dia.
Berdasarkan data tahun 2017, hunian yang berada di lokasi tersebut ada sekitar 200 rumah.
Dimungkinkan tahun ini bisa bertambah, lantaran adanya pembangunan hunian baru.
Salah satu warga yang tinggal disana Nining (39), mengaku sudah 5 tahun tinggal di lokasi tersebut.
Dirinya siap jika suatu saat nanti harus ditertibkan dari kawasan tersebut.
"Ya sudah, kasih, orang saya cuma numpang, wong ini bukan hak kita, kita kasih aja," kata Nining.
Dirinya mengaku sejak awal membangun tidak ada unsur jual beli tanah.
"Pokoknya dulu sini bekas makam, diambil diratakan dibangun rumah," kata dia.
Rela Tinggal di Tanah Kuburan Karena Himpitan Ekonomi
Sejumlah bangunan liar berdiri di tanah Bong Mojo di Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Bong Mojo yang lebih dikenal dengan areal pemakaman warga Tionghoa itu merupakan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Pemukiman liar itu berdiri berdampingan dengan makam.
Baca juga: Gibran Geram, Ada Orang Obral Tanah Pemkot Solo di Bong Mojo : Per Kavling Dijual Rp 8 - Rp 10 Juta
Baca juga: Selama Pembangunan Jembatan Mojo, Rute BST Koridor 5 Berubah Lewat Jembatan Bacem
Salah satu warga yang tinggal di kawasan Bong Mojo, Tri Anjarsari mengatakan sudah tinggal di Kawasan Bong Mojo selama 2 tahun.
Dirinya membangun rumah yang saat ini dia tempati, setelah membayar ganti rugi tanaman kepada kakek-kakek sebesar Rp300 ribu.
"Kalau beli sih enggak, cuma dulu wilayah sini digunakan untuk menanam kacang dan pisang. Saya kan kasihan terus kasih ganti rugi Rp300 ribu," katanya, kepada TribunSolo.com, Kamis (14/7/2022).

Dia sebenarnya mengetahui adanya larangan mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
Namun, dia terpaksa tetap tinggal di kawasan tersebut, karena alasan ekonomi.
Baca juga: Menetes Air Mata Siti, Warga Mojo Solo Senang Dapat Sertifikat Gratis dari Gibran
Baca juga: Hoaks Pesan Berantai Jembatan Mojo Ditutup Tanggal 27 Juni 2022, Begini Faktanya
Tri mengungkap tidak mampu untuk mengontrak rumah di tempat yang lain.
"Ya nanti minta kebijakan Pemerintah, karena kami menempati di sini terpaksa. Istilahnya kok urip sama kuburan," ujarnya.
Warga lain, Adi Setiawan mengatakan, tidak ada transaksi jual beli tanah di kawasan Bong Mojo.
Dia hanya memberikan sejunlah uang untuk mengganti tanaman.
"Hanya mengganti kerugian tanaman sebesar Rp 1 juta," katanya.
Adi mengatakan saat ini tengah mengerjakan rumah untuk dihuni bersama keluarganya.
Penghasilannya sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk mengontrak rumah dan biaya hidup sehari-hari.
"Saya kan butuh tempat tinggal sementara daripada ngontrak, tapi kalau mau dipakai Pemerintah ya silahkan," katanya
Adi juga enggan mengajukan diri agar bisa menetap di rusun yang sudah disediakan Pemkot.
Dia beralasan sulit memasukkan perabot ditambah dengan biaya sewa yang menjadi beban setiap bulannya.
"Kalau bisa tinggal di sini selama 10 tahun, kalau mau dipakai ya silahkan," pungkasnya.
(*)