TOPIK
Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
-
Majelis hakim dalam sidang agenda pemeriksaan tersebut menghadirkan 4 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Tersangka pengendara Mercedes-Benz AD 888 QQ yang diduga menewaskan Eko Prasetyo (28) itu dipindahkan dari penjara Mapolresta Solo.
-
Sejumlah bukti dan kekurangan keterangan saksi juga telah dilengkapi sesuai dengan permintaan jaksa peneliti Kejari Solo.
-
Sementara itu, ia menganggap tak ada tambahan dari jaksa yang menyulitkan untuk melengkapi berkas.
-
Tak hanya syarat formil, penyidik juga harus melengkapi sejumlah persyaratan materiil agar kasus segera dilimpahkan ke persidangan.
-
Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh pengendara Mercedes-Benz, Iwan Adranacus, dikembalikan kepada penyidik Polresta Solo.
-
Secepatnya, hasil pengkajian terhadap berkas akan diumumkan kepada Polresta Solo untuk dilengkapi atau dinyatakan lengkap.
-
Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa dan memberikan keterangan dalam pemberkasan perkara kasus Mercedes-Benz vs Honda Beat.
-
Meskipun tuntutan hanya sebatas tembusan kepadanya lantaran dialamatkan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
-
Ketua tim kuasa hukum, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan, kedatangannya untuk meminta agar jaksa Kejari tegas menjerat hukum kepada tersangka.
-
Jika tak ada halangan melintang, pelimpahan kasus tahap I akan dilaksanakan pekan depan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
-
Eko meninggal dunia diduga secara sengaja ditabrak oleh pengendara mobil Mercy, Iwan Adranacus (40) pada Rabu (22/8/2018).
-
Ditemui wartawan usai reka ulang, Sigit meyakini bahwa tersangka Iwan telah melakukan pembunuhan berencana.
-
Karena tak terima, saat itu saksi pemeran turun dari mobil yang ditumpangi dua saksi lain juga tersangka. Saksi lalu mendatangi dan memukul helmnya.
-
Di perempatan tersebut, dilakukan adegan oleh pemeran saat adu mulut mulai terjadi antara tersangka dari mobilnya dengan korban pemotor Honda Beat.
-
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Iwan yang mengendarai mobil Mercy diduga sengaja menabrak Eko hingga tewas pada Rabu (22/8/2018).
-
Ditemui wartawan pada Senin (27/8/2018) pagi di kantornya, Kapolresta menegaskan bahwa kasus penyidikan kasus itu tengah diproses.
-
Adapun Iwan berstatus tersangka sejak beberapa jam setelah peristiwa pada Rabu (22/8/2018) siang lalu itu.
-
Tim Siber Polresta Solo melakukan pengawasan terhadap isu-isu yang beredar di media sosial (medsos).
-
"Semoga semua kesalaham dek Eko diampuni dosa-dosanya, amal baiknya diterima di sisi-Nya," ujarnya.
-
Menilik mobil berwarna hitam yang dikenal dengan nama Mercy itu, kini mobil tersebut diparkirkan di depan Kantor Satreskrim Polresta Solo.
-
Selain Kepala Bareskrim, hadir pula Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Achmad Luthfi, untuk memberikan arahan kepada Polresta Solo.
-
Selain satuan pengamanan pabrik, sejumlah personel Polsek Kebakkramat dan TNI juga terlihat berjaga di sekitar pabrik.
-
Ia meminta agar masyarakat tak mudah percaya dengan kabar yang tersiar, apalagi terindikasi ditunggangi kelompok berkepentingan.
-
Tidak ada aktivitas menonjol, setelah pada Jumat pagi tadi dilakukan olah tempat kejadian perkara TKP di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo.
-
"Pertama kita temui goresan di bagian depan sisi kiri mobil matching dengan ini (bagian body motor sisi kanan, Red)," katanya.
-
Mengenai isu bernuansa SARA yang muncul terkait kasus itu, Ribut menegaskan akan menindak tegas penyebarnya.
-
Atas hal itu, Jl KS Tubun ditutup dari Simpang 4 Mapolresta Solo hingga Simpang 3 perpotongan Jl Menteri Supeno.
-
Dalam video tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo terlihat hadir. Areal Jl KS Tubun pun terlihat ditutup dan distrerilkan
-
Kapolres menegaskan, kasus yang ditangani Polresta Solo ini adalah perkara pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas.