TOPIK
Pencabulan Siswa di Wonogiri
-
Sebanyak 8 siswi disebut jadi korban guru olahraga di Wonogiri. Pelaku kini diamankan.
-
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JT sebagai tersangka.
-
Guru Olahraga di Solo ditetapkan tersangka, ini setelah dia melakukan pencabulan pada siswinya.
-
Bupati Wonogiri merespons cepat kasus guru olahraga cabul di Wonogiri. Pelaku kini sudah dinonaktifkan.
-
Polisi amankan guru olahraga SMP Wonogiri diduga lakukan pelecehan seksual ke siswi.
-
Guru SMP Wonogiri diduga lecehkan siswi, Disdikbud kantongi bukti dan nonaktifkan pelaku.
-
Dalam rekaman yang beredar memperlihatkan momen saat korban, seorang siswi, menyalami J sebelum berangkat study tour.
-
Disdikbud Wonogiri nonaktifkan guru olahraga terkait dugaan pelecehan di SMP Negeri.
-
Kasus dugaan pelecehan guru SMP di Wonogiri, tim gabungan turun tangan selidiki kasus dan lindungi korban.
-
Guru SMP di Wonogiri diduga cabuli siswi saat study tour, kasus ditangani tim gabungan.
-
Dua terdakwa dalam kasus pencabulan siswi di Wonogiri tidak mengajukan banding atas vonis yang telah ditajuhkan kepada mereka.
-
Putusan vonis terhadap dua pelaku pencabulan siswi madrasah Wonogiri telah digedok Pengadilan Negeri Wonogiri dalam sidang yang dilangsungkan.
-
JPU menuntut Kepsek 17 tahun penjara, sementara guru madrasah dituntut 15 tahun penjara
-
Kasus Guru Madrasah mencabuli siswanya di Wonogiri bakal segera diputus. Sidang pembacaan putusan pada 14 November mendatang.
-
Ada unsur yang memberatkan dalam tuntutan terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri telah dijatuhkan.
-
Sidang kedua kasus pencabulan siswi madrasah di Wonogiri yang dijadwalkan Selasa (3/10/2023) sempat ditunda selama sepekan.
-
Persidangan kasus pencabulan 12 siswi madrasah oleh kepala sekolah dan guru di Wonogiri kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
-
Adapun sidang bakal dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan, tepatnya Selasa (26/9)
-
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar mengatakan kedua terdakwa awalnya tidak memiliki penasihat hukum.
-
Kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, pasalnya ada pemberatan terdakwa adalah tenaga kependikan dan korban lebih dari satu orang
-
Kedua terdakwa pencabulan itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Wonogiri pada Selasa (19/9/2023).
-
Berkas perkara kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
-
Alasan mencari kepuasan seksual menjadi Y dan M tega melakukan pencabulan terhadap 12 siswi di sebuah madrasah yang ada di Kabupaten Wonogiri.
-
Motif dua pelaku, Y dan M dalam kasus pencabulan 12 siswi madrasah di Kabupaten Wonogiri terkuak.
-
Dunia pendidikan di Wonogiri tercoreng akibat terkuaknya kasus pencabulan yang terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri.
-
Oknum guru, Y (51) dan oknum kepala sekolah, M (47) telah menjalani pemeriksaan psikologis Polres Wonogiri dan Polda Jawa Tengah.
-
Penanganan terhadap anak yang menjadi korban pencabulan dilakukan secara hati-hati sehingga tidak memicu trauma anak atas apa yang dialami
-
Polisi sudah melakukan pemeriksaan pada pelaku. Pemeriksaan ini meliputi juga psikologi. Hal ini juga untuk menggali motif pelaku.
-
Kasus pencabulan siswa di Wonogiri terus dipantau dinas, khususnya kondisi para korban. Mereka akan didampingi secara psikologis.