TOPIK
Polisi Tembak Polisi
-
Biarawati Sesilia diketahui adalah suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.
-
Rupanya, Richard Eliezer masih berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan.
-
Mahfud MD secara khusus mengapresiasi kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah mengadili para terdakwa.
-
Vonis lebih ringan diberikan hakim untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Rosti yang hadir langsung dalam persidangan vonis tersebut, merasa terharu dengan putusan majelis hakim.
-
Richard Eliezer disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda
-
Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati. Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.
-
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
-
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya tentang vonis yang akan dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
-
Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.
-
Kamaruddin Simanjuntak ternyata mengaku sedih dan menangis mendengar hakim memvonis dua terdakwa dengan hukuman berat.
-
Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua untuk menutup jalan keluar bagi korban.
-
Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
-
Hakim menganggap Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya selama persidangan.
-
Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pernjara.
-
Bharada E sudah meminta maaf dan bersujud atas perbuatan yang telah dilakukannya turut menembak anaknya hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.
-
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang tak mau disebutkan namanya mengaku syok berat mendengar vonis majelis hakim.
-
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan 15 tahun penjara.
-
Ada beberapa alasan kenapa Ricky Rizal pantas mendapat vonis berat menurut Samuel Hutabarat.
-
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjadi sosok yang membacakan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
-
Arman lantas menyebut jika Ferdy Sambo mengaku sudah siap dengan segala risiko yang paling tinggi untuk dihukum dalam pembunuhan Brigadir J.
-
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Berdasarkan studi, ahli psikolog mengatakan tingkat bunuh diri lebih tinggi di rutan ketimbang di Lembaga Permasyarakatan (lapas).
-
Kuat Maruf merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang divonis terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
-
Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.
-
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
-
Menurut majelis hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.